NAMA
PENANGGUNG JAWAB UNIT LAYANAN |
: |
ONY
WAHYU JATMIKO, AMd.Kep Penanggung
Jawab Ruang Pemeriksaan Umum |
JENIS
PELAYANAN |
: |
Pemeriksaan
Umum |
1. DASAR
HUKUM
|
: |
1. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 2. Permenkes
nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 05 Tahun 2014
tentang Panduan Praktis Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Primer. 4. Perda Sumenep Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah |
2.
PERSYARATAN |
: |
Pasien
sudah terdaftar di loket pendaftaran. |
3.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
: |
1.
Petugas memanggil pasien sesuai urutan RM
yang masuk ke Unit pelayanan 2.
Petugas melakukan anamnesa kepada
pasien. 3.
Petugas melakukan pemeriksaan kepada
pasien. 4.
Petugas melakukan pemeriksaan penunjang
apabila diperlukan. 5.
Petugas memberikan rujukan ke Faskes
Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan. 6.
Petugas memberi resep obat. 7.
Petugas meminta Pasien atau keluarga
untuk menyelesaikan administrasi di Loket (Untuk pasien UMUM) 8.
Pasien dipersilakan mengantre obat di
Apotek. |
4.
JANGKA WAKTU PELAYANAN |
: |
5-10
menit |
5.
BIAYA/TARIF
|
: |
1. BPJS,
Rp.0 (Gratis) 2. UMUM,
Sesuai Perda Sumenep Nomor 01
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
6.
PRODUK PELAYANAN
|
: |
1. Mendapatkan
pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan
penyuluhan/ KIE. 2. Mendapatkan
tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan
resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan
surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan
surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan
surat rujukan apabila diperlukan. |
7.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
: |
1.
Email : pusk.ambunten@gmail.com 2.
Google Form : https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=2612
3. Telepon
/ WA : 085236950520 4. Kotak
Saran |
8. SARANA PRASARANA/ FASILITAS
|
: |
1. Meja
anamnesa dan kursi 2. Tempat tidur periksa 3. Alat
tindakan 4. Bahan
habis pakai 5. Tensimeter 6. Thermometer 7. Stetoskop 8. Senter 9. Timbangan 10. Komputer dan Printer |
9. KOMPETENSI PELAKSANA |
: |
1. Dokter
Umum (S-1 Profesi Kedokteran). 2. Perawat
(Minimal D-3 Keperawatan) |
10. PENGAWASAN INTERNAL
|
: |
Dilakukan
oleh : 1. Kepala
Puskesmas 2. Tim Mutu Puskesmas 3. Tim Audit Internal Puskesmas |
11. JUMLAH PELAKSANA
|
: |
1 Dokter 2 Perawat |
12. JAMINAN PELAYANAN
|
: |
Pasien
mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah
ditetapkan dan diberikan oleh petugas yang berkompeten. |
13.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN
PELAYANAN |
: |
1.
Keamanan,
keselamatan, dan kenyamanan sesuai dengan 6 Sasaran Keselamatan Pasien. 2. Pelayanan
sangat diutamakan bebas dari pungutan liar. |
14. EVALUASI KINERJA PELAYANAN |
: |
1. Mini
Lokakarya Bulanan 2. Survei
Kepuasan Masyarakat 3. Kotak
Saran |