NAMA
PENANGGUNG JAWAB UNIT LAYANAN |
: |
Drg.
FINI OKTAVIA Penanggung
Jawab Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut |
JENIS
PELAYANAN |
: |
Pelayanan
Kesehatan Gigi dan Mulut |
1. DASAR
HUKUM
|
: |
1. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 89 Tahun
2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2019
tentang Panduan Perilaku interaksi Pelayanan Publik. 4. Permenkes
nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Perda Sumenep Nomor 01 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
2.
PERSYARATAN |
: |
Pasien
sudah terdaftar di loket pendaftaran. |
3.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
: |
1. Pasien
dipanggil sesuai antrean. 2. Pasien
dipersilakan duduk di kursi perawatan. 3. Pasien
dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan. 4. Pasien
diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan. 5. Pasien
diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. 6. pasien
mendapatka tindakan sesuai indikasi 7. Pasien
dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan. 8. Pasien
mendapatkan tindakan sesuai kasus. 9. Pemberian
resep obat oleh dokter. 10. Petugas
meminta Pasien atau keluarga untuk menyelesaikan administrasi di Loket (Untuk
pasien UMUM) 11. Pengambilan
resep ke apotek |
4.
JANGKA
WAKTU PELAYANAN |
: |
10 - 15 menit, atau sesuai jenis tindakan yg
dilakukan oleh petugas |
5.
BIAYA/TARIF
|
: |
1. BPJS,
Rp.0 (Gratis) 2. UMUM,
Sesuai Perda Sumenep Nomor 01
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
6.
PRODUK PELAYANAN |
: |
1. Pelayanan
medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan
resep sesuai dengan diagnosis. 3. Surat
pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Surat
rujukan ke Rumah Sakit. 5. Surat
keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit. 6. Tindakan
gigi. |
7.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
: |
1.
Email : pusk.ambunten@gmail.com 2.
Google Form : https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=2612 3. Telepon
/ WA : 085236950520 4. Kotak
Saran |
8. SARANA PRASARANA/ FASILITAS
|
: |
1. Meja
dan kursi 2. Dental
unit 3. Kompresor 4. Tensimeter 5. Stetoskop 6. Timbangan
badan 7. Thermometer 8. Sterilisator 9. Alat
tindakan 10. Komputer
dan printer |
9. KOMPETENSI PELAKSANA |
: |
1 Dokter
Gigi (S-1 Profesi Kedokteran Gigi) 2 Perawat
Gigi (Minimal D-3 Keperawatan Gigi) |
10. PENGAWASAN INTERNAL
|
: |
Dilakukan
oleh : 1. Kepala
Puskesmas 2. Tim
Mutu Puskesmas 3. Tim
Audit Internal Puskesmas |
11
JUMLAH PELAKSANA
|
: |
1.
Dokter Gigi (S-1 Profesi Kedokteran Gigi) 1 Perawat Gigi (Minimal D-3 Keperawatan Gigi) |
12
JAMINAN PELAYANAN
|
: |
Pasien
mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah
ditetapkan dan diberikan oleh petugas yang berkompeten. |
13
JAMINAN KEAMANAN DAN
KESELAMATAN PELAYANAN |
: |
1.
Keamanan,
keselamatan, dan kenyamanan sesuai dengan 6 Sasaran Keselamatan Pasien. 2.
Pelayanan
sangat diutamakan bebas dari pungutan liar. |
14. EVALUASI KINERJA PELAYANAN |
: |
1. Mini
Lokakarya Bulanan 2. Survei
Kepuasan Masyarakat 3. Kotak
Saran |